VISI, MISI, MOTTO DAN MAKLUMAT KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU (KPPT)
Prosedur layanan menggunakan mekanisme Ban Berjalan, artinya setiap proses akan melalui tahapannya, dimulai dari verifikasi ( penelitian dan pemeriksaan berkas ) sampai pada tahapan akhir yaitu pengesahan / penandatanganan surat izin.
B. STANDAR WAKTU :
1. Layanan Perizinan
a. Perizinan dengan tinjauan lapangan ( chek lokasi ) :
Standar waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk Loket, dengan perhitungan sebagai berikut :
Standar waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
Jenis Perizinan non tinjauan lapangan :
Standar waktu penyelesaian untuk semua jenis layanan Akta Catatan Sipil maksimal 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
3. Layanan Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning ).
Standar waktu maksimal 10 ( sepuluh ) menit sejak permohonan masuk loket.
C. STANDAR BIAYA :
Standar Biaya dari masing-masing jenis layanan perizinan / non perizinan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur tentang obyek perizinan wajib retribusi dan obyek perizinan yang dikecualikan dari obyek retribusi.
- VISI Pelayanan Publik Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana adalah:
- Terwujudnya Pelayanan Prima Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dengan Pola Pelayanan Terpadu Satu Loket Yang Cepat, Tepat, Benar dan Transparan.
- MISI Pelayanan Publik Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wajo adalah:
- Memberikan Pelayanan Yang Berkualitas Dan Merata Bagi Masyarakat Dengan Kepastian Prosedur, Biaya dan Waktu Yang Ditetapkan.
- Motto Pelayanan Publik Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wajo adalah:
- Siap Melayani Anda Sepenuh Hati Dengan Cepat Ramah Mudah Akurat dan Transparan (Smash dengan Cermat).
- Persetujuan Prinsip.
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
- Izin Undang-Undang Gangguan ( HO. ).
- Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD ).
- Izin Usaha Dan Tanda Daftar Usaha ( TDU ) Perusahaan Penggilingan Padi / Huller Dan Penyosohan Beras ( RMU ).
- Izin Pemasangan Reklame.
- Izin Usaha Hotel.
- Izin Usaha Pondok Wisata.
- Izin Usaha Restoran/Rumah Makan/Warung Wisata.
- Rekomendasi Izin Pemakaian Gedung Mendapa Kesari.
- Rekomendasi Izin Pemakaian Tanah Lapang.
- Izin Usaha Peternakan.
- Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat.
- Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya.
- Izin Usaha Perikanan.
- Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ).
- Tanda Daftar Izin Usaha Perikanan.
- Izin Menebang Kayu Kebun / Kayu Rakyat
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK ).
- Pengesahan Nomor Kode Tenaga Teknik ( NKTT ).
- Tanda Pendaftaran Usaha (TPU) VCD Rental.
- Izin Menyelenggarakan Kursus Pendidikan Luar Sekolah.
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional.
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan ( IUPP ).
- Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB ).
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
- Izin Usaha Industri ( IUI ).
- Tanda Daftar Industri ( TDI ).
- Tanda Daftar Gudang ( TDG ).
- Izin Apotek.
- Izin Optical.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Umum.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Gigi.
- Izin Klinik / Balai Pengobatan (BP)/ Rumah Bersalin (RB) Dan BKIA.
- Izin Balai Pengobatan Gigi.
- Izin Unit Transfusi Darah.
- Izin Tukang Gigi.
- Izin Praktik Fisioterapi.
- Izin Praktik Perorangan Dokter / Dokter Gigi.
- Surat Izin Praktik Bidan ( SIPB ).
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
- Izin Toko Obat.
- Izin Salon Kecantikan.
- Surat Izin Kerja (SIK) Perawat, Bidan,Dan Refraksionis Optisien (RO).
- Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
- Izin Laboratorium Kesehatan.
- Izin Pengelolaan Tower / Menara Antena.
- Izin Penimbunan / Penyimpanan BBM.
- Rekomendasi Izin Penutupan Jalan.
- Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum.
- Kartu Tanda Pemilikan Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum.
- Izin Trayek Angkutan Pedesaan.
- Izin Insidentil ( Penyimpangan Trayek )
- Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor.
- Akta Kelahiran.
- Akta Perkawinan.
- Akta Perceraian.
- Akta Kematian.
- Akta Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Perubahan Nama.
Prosedur layanan menggunakan mekanisme Ban Berjalan, artinya setiap proses akan melalui tahapannya, dimulai dari verifikasi ( penelitian dan pemeriksaan berkas ) sampai pada tahapan akhir yaitu pengesahan / penandatanganan surat izin.
B. STANDAR WAKTU :
1. Layanan Perizinan
a. Perizinan dengan tinjauan lapangan ( chek lokasi ) :
Standar waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan masuk Loket, dengan perhitungan sebagai berikut :
- pelaksanaan tinjauan lapangan selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja sejak berkas permohonan masuk Loket.
- pelaksanaan pengkajian lapangan selambat-lambatnya 2 ( dua ) hari kerja sejak tinjauan lapangan.
- penerbitan izin selambat - lambatnya 3 ( tiga ) hari kerja sejak pelunasan dengan bukti kwitansi.
- Persetujuan Prinsip.
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
- Izin Undang-Undang Gangguan ( HO ).
- Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD ).
- Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha ( TDU ) Perusahaan Penggilingan Padi/Huller dan Penyosohan Beras ( RMU ).
- Izin Pemasangan Reklame.
- Izin Usaha Hotel.
- Izin Usaha Pondok Wisata.
- Izin Usaha Restoran/Rumah Makan/Warung Wisata.
- Izin Usaha Peternakan.
- Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat.
- Izin Pemotongan Ternak, Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
- Izin Usaha Perikanan.
- Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ).
- Tanda Daftar Izin Usaha Perikanan.
- Izin Menebang Kayu Kebun/Kayu Rakyat
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK ).
- Tanda Pendaftaran Usaha (TPU) VCD Rental.
- Izin Menyelenggarakan Kursus Pendidikan Luar Sekolah.
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional ( IUP2T ).
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan ( IUPP ).
- Izin Usaha Toko Modern ( IUTM ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ).
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
- Izin Usaha Industri ( IUI ).
- Tanda Daftar Industri ( TDI ).
- Tanda Daftar Gudang ( TDG ).
- Izin Apotek.
- Izin Optical.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Umum.
- Izin Praktik Berkelompok Dokter Gigi.
- Izin Klinik / Balai Pengobatan ( BP ) / Rumah Bersalin ( RB ) dan BKIA.
- Izin Balai Pengobatan Gigi.
- Izin Unit Transfusi Darah.
- Izin Tukang Gigi.
- Izin Praktik Fisioterapi.
- Izin Praktik Perorangan Dokter/ Dokter Gigi.
- Surat Izin Praktik Bidan ( SIPB ).
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).
- Izin Toko Obat.
- Izin Salon Kecantikan.
- Surat Izin Praktik Perawat ( SIPP ).
- Izin Laboratorium Kesehatan Swasta.
- Izin Pengelolaan Tower / Menara Antena.
- Izin Penimbunan/Penyimpanan BBM.
- Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum.
- Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor.
Standar waktu penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
Jenis Perizinan non tinjauan lapangan :
- Rekomendasi / Izin Pemakaian Gedung Mendapa Kesari.
- Rekomendasi / Izin Pemakaian Tanah Lapang.
- Pengesahan Nomor Kode Tenaga Teknik ( NKTT ).
- Surat Izin Kerja ( SIK ) Perawat, Bidan dan Refraksionis Optisien ( RO ).
- Kartu Tanda Pemilikan Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum.
- Izin Trayek Angkutan Pedesaan.
- Izin Insidentil ( Penyimpangan Trayek ).
- Rekomendasi Izin Penutupan Jalan
Standar waktu penyelesaian untuk semua jenis layanan Akta Catatan Sipil maksimal 3 ( tiga ) hari kerja sejak permohonan masuk loket.
3. Layanan Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning ).
Standar waktu maksimal 10 ( sepuluh ) menit sejak permohonan masuk loket.
C. STANDAR BIAYA :
Standar Biaya dari masing-masing jenis layanan perizinan / non perizinan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur tentang obyek perizinan wajib retribusi dan obyek perizinan yang dikecualikan dari obyek retribusi.